JAKARTA - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut untuk menjamin penggunaan hak pilih masyarakat di TPS.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari.
Dari jumlah tersebut, kata Lolly, sebanyak 780 TPS menggelar PSU, 132 TPS mengadakan PSL, dan 584 TPS melakukan PSS. Dia mengingatkan bahwa PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Menurut Lolly, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di antaranya, mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelas Lolly.
Lebih lanjut, Lolly juga mengungkapkan alasan digelarnya PSL dan PSS karena sejumlah faktor, seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," pungkas Lolly.
Berikut 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
1. Papua Tengah (94 TPS)
2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
6. Gorontalo (11 TPS)
7. Maluku (53 TPS)
8. Kepulauan Riau (10 TPS)
9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
10. Kalimantan Barat (10 TPS)
11. Aceh (35 TPS)
12. Jambi (9 TPS)
13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
14. Kalimantan Utara (9 TPS)
15. Jawa Tengah (28 TPS)
16. Papua Barat Daya (9 TPS)
17. Sumatera Utara (24 TPS)
18. Sulawesi Barat (8 TPS)
19. Papua (24 TPS)
20. Papua Tengah (7 TPS)
21. Sumatera Selatan (22 TPS)
22. Lampung (6 TPS)
23. Papua Barat (23 TPS)
24. Bengkulu (5 TPS)
25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
26. Banten (5 TPS)
27. Kalimantan Timur (18 TPS)
28. Bali (5 TPS)
29. Jawa Timur (37 TPS)
30. Sulawesi Utara (4 TPS)
31. Maluku Utara (18 TPS)
32. Bangka Belitung (2 TPS)
33. Sumatera Barat (17 TPS)
34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
35. Riau (17 TPS)
36. DKI Jakarta (1 TPS)
37. Jawa Barat (16 TPS)
38. Papua Selatan (5 TPS).
Berikut 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
1. Sumatera Selatan (30 TPS)
2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
3. DKI Jakarta (21 TPS)
4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
5. Jawa Barat (43 TPS)
6. Kepulauan Riau (8 TPS)
7. Papua (9 TPS)
8. Jawa Timur (1 TPS)
9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
10. Banten (1 TPS)
11. Kalimantan Barat (5 TPS)
12. Bangka Belitung (1 TPS)
13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
14. Papua Selatan (1 TPS).
BACA JUGA:
Berikut 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
1. Papua Tengah (387 TPS)
2. Jawa Timur (4 TPS)
3. Jawa Tengah (114 TPS)
4. Papua Selatan (3 TPS)
5. Papua (39 TPS)
6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
7. DKI Jakarta (17 TPS)
8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
9. Banten (18 TPS).