Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi, Rabu, 4 Desember.

Menurut Wullem, sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.

"Waktunya masih panjang sampai tanggal enam atau tujuh Desember. Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak," katanya.

Sementara terkait unsur pidananya yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas pemungutan langsung (Pamsung) berinisial KN, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan proses hukum.

"Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu, masih berproses untuk pidananya," ujarnya.

Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

"Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas ini sentra Gakkumdu sedang bekerja," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 itu.

"Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Ketua KPU Jaktim, Tedi Kurnia.

Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

"Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota lalu kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi ada PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU)," kata Tedi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza di Jakarta menyebutkan, pihaknya telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, Kamis 28 November.

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata Rio.