JAKARTA - KPU Jakarta Timur belum dapat memastikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) buntut adanya kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS dan Pamsung di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur mencoblos 19 surat suara untuk paslon Pramono-Rano Karno, No.3.
"Proses (PSU) itu harus direkomendasikan oleh Bawaslu, kemudian ditambah dengan usulan KPPS," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza kepada VOI, Jumat, 29 November.
Lebih lanjut , Rio menjelaskan, permasalahan 19 surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti apakah akan dilakukan PSU atau tidak, akan dilakukan pengkajian di tingkat KPUD Kota Jakarta.
"KPUD Kota akan mengkaji secara hukum dan kita akan mengeluarkan surat keputusan apakah TPS tersebut layak di PSU-kan atau tidak," ujarnya.
Namun Rio berkeyakinan jika permasalahan yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tidak termasuk pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:
"Kami meyakini, kejadian di TPS 28 itu tidak termasuk kategori PSU," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya kecurangan Pilkada yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sedikitnya ada 19 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano Karno. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur, 19 surat suara itu dicoblos oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028 Pinang Ranti.