JAKARTA - Dua orang pelaku pencoblosan 19 surat suara yang berpihak kepada Paslon Pramono Anung-Rano di TPS 028 Pinang Ranti, telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Masing-masing pelaku adalah Ketua KPPS, dan petugas ketertiban di TPS tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza menyebutkan, efek pidana tersebut sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Selain Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan juga melakukan penanganan terkait masalah ini," kata Rio saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November.
KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
"Petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Rio menyebutkan, semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang).
"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya kecurangan Pilkada yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sedikitnya ada 19 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano Karno. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur, 19 surat suara itu dicoblos oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028 Pinang Ranti.
Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 028 mengetahui kejadian, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.