Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur terkait indikasi dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Setelah dari Bawaslu, baru dari Gakkumdu bisa bergerak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa, 3 Desember.

Kombes Nicolas mengakui bahwa ada permasalahan yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti. Pihaknya siap melakukan proses hukum sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Rekomendasi dari Bawaslu apa yang harus dilakukan atau secara pidana, kita harus melaksanakan itu. Pak Kejari siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu," katanya.

Lebih dulu disampaikan, telah terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) berinisial KN. Keduanya diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos 19 surat suara Paslon Pramono-Rano Karno di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Keduanya berpotensi dijerat pidana Pemilu.

"Potensi pidana (pemilu) itu pasti ada ya, kita sudah pelajari juga. Tapi itu merupakan wilayahnya Gakkumdu jadi kita serahkan kepada teman-teman Gakkumdu prosesnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza kepada VOI, Jumat, 29 November.

Kedua terduga pelaku kecurangan berinisial RH dan KN juga sudah diberhentikan oleh KPU Jakarta Timur. Saat ini, keduanya telah dilakukan pemeriksaan.