Bagikan:

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, menyusul terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi tersebut.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J. Wetik, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan internal melalui rapat pleno untuk menentukan apakah PSU akan dilakukan. "Untuk potensi PSU, kami masih melakukan pembahasan. Kami akan memutuskan dalam waktu dekat," ujar Willem, Rabu 4 Desember.

Menurutnya, batas waktu untuk membahas persoalan ini adalah 10 hari, yang berarti keputusan terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti bisa diumumkan paling lambat pada 6 atau 7 Desember 2024.

"Kami masih menunggu hasil kajian internal, dan sesuai aturan, keputusan harus diambil sebelum batas waktu tersebut," tambahnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, Willem mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Untuk kasus ini, proses hukum masih berlanjut di Gakkumdu, dan kami akan segera menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Willem.

Bawaslu Jakarta Timur berencana menyerahkan berkas perkara kepada Polres Metro Jakarta Timur setelah mengumpulkan dokumen terkait kasus tersebut. "Kami akan menyerahkan berkasnya hari ini dan nantinya akan diproses lebih lanjut di Polres," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika PSU direkomendasikan, KPU akan melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Tedi menambahkan bahwa tahapan rekapitulasi suara tetap berjalan meski Bawaslu belum memberikan rekomendasi terkait PSU. "Tahapan rekapitulasi akan tetap dilanjutkan. Jika ada PSU setelah rekapitulasi di tingkat kota, KPU akan melaksanakannya di tingkat provinsi," kata Tedi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPPS RH dan petugas Pamsung KN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Rio menjelaskan bahwa kedua petugas tersebut melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPS tersebut.

"Berdasarkan pengakuan mereka, tujuan tindakan ini adalah agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut terlihat lebih tinggi," kata Rio.

Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 19 surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, namun hanya satu yang berhasil masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 surat suara lainnya berhasil digagalkan oleh pengawas TPS.