JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya kecurangan Pilkada yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sedikitnya ada 19 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur, 19 surat suara itu dicoblos oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028 Pinang Ranti.
Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 028 mengetahui kejadian tersebut, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang sudah diberi sanksi," katanya saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 28 November.
Kecurangan itu juga direkam oleh video amatir dan beredar luas di media sosial. Kejadian itu membuat kegaduhan di masyarakat.
Dalam rekaman video amatir tersebut, tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
BACA JUGA:
"Video itu benar, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," katanya.
Dijelaskan Rio, dari pengakuan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi.
Dia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu dibalik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, mereka hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," katanya.
Rio menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.
Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.
"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ujarnya.
Lebih lanjut, Rio mengaku bahwa pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani.
KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.
"Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," ujarnya.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, efek keempat lainnya adalah efek PSU. Sejauh ini, sambungnya, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," katanya.