Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) berinisial KN yang melakukan dugaan kecurangan dengan mencoblos 19 surat suara Paslon Pramono-Rano Karno di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, berpotensi dijerat pidana Pemilu.

"Potensi pidana (pemilu) itu pasti ada ya, kita sudah pelajari juga. Tapi itu merupakan wilayahnya Gakkumdu jadi kita serahkan kepada teman-teman Gakkumdu prosesnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza kepada VOI, Jumat, 29 November.

Kedua terduga pelaku kecurangan berinisial RH dan KN juga sudah diberhentikan oleh KPU Jakarta Timur. Saat ini, keduanya telah dilakukan pemeriksaan.

"Bawaslu dan Kepolisian sudah memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.

Komisioner KPU Jakarta Timur itu menjelaskan, dari keterangan Ketua KPPS mengakui bahwa dia menyuruh seorang petugas ketertiban atau Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara.

"Alasannya (pelaku) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Inilah hal yang tidak bisa dibenarkan, karena partisipasi pemilih itu kita ukur dengan kehadiran langsung si pemilih, bukan seperti cara-cara seperti itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya kecurangan Pilkada yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Sedikitnya ada 19 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano Karno. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur, 19 surat suara itu dicoblos oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028 Pinang Ranti.

Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 028 mengetahui kejadian, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.