JAKARTA - Dua pelaku dugaan kecurangan pemilu di TPS 028 Pinang Ranti masih menjalani proses pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur.
"Masih dalam proses," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem Johanes Wetik saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Desember.
Seperti diketahui, Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) berinisial KN telah melakukan dugaan kecurangan dengan mencoblos 19 surat suara Paslon nomor urut 3 di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, RH dan KN juga telah dipecat oleh KPU Jakarta Timur. Keduanya kini dalam penanganan Bawaslu Jakarta Timur dan Gakkumdu.
"Di Bawaslu tahap proses klarifikasi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) berinisial KN yang melakukan dugaan kecurangan dengan mencoblos 19 surat suara Paslon Pram-Doel di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, berpotensi dijerat pidana Pemilu.
BACA JUGA:
"Potensi pidana (pemilu) itu pasti ada ya, kita sudah pelajari juga. Tapi itu merupakan wilayahnya Gakkumdu jadi kita serahkan kepada teman-teman Gakkumdu prosesnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza kepada VOI, Jumat, 29 November.
Kedua terduga pelaku kecurangan berinisial RH dan KN juga sudah diberhentikan oleh KPU Jakarta Timur. Saat ini, keduanya telah dilakukan pemeriksaan.
"Bawaslu dan Kepolisian sudah memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.
Komisioner KPU Jakarta Timur itu menjelaskan, dari keterangan Ketua KPPS mengakui bahwa dia menyuruh seorang petugas ketertiban atau Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara.
"Alasannya (pelaku) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Inilah hal yang tidak bisa dibenarkan, karena partisipasi pemilih itu kita ukur dengan kehadiran langsung si pemilih, bukan seperti cara-cara seperti itu," katanya.