KPK Ingatkan Pejabat Laporkan Kekayaannya Sebelum Terlambat
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian ini masih ditunggu hingga 31 Maret mendatang.

"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajiban," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ipi Maryati, Selasa, 7 Maret.

Saat ini, baru ada 221 instansi dari total 1.611 instansi yang pejabatnya telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan. Nantinya, penyampaian kekayaan yang masuk akan diperiksa secara administratif dan diverifikasi.

Jika hasilnya dinyatakan lengkap, kata Ipi, KPK akan mengumumkan pelaporan periode 2022 di situs e-announcement LHKPN. "Ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat," tegasnya.

Lantas siapa  saja yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih disebutkan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara

2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku

7. Pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundangan yang berlaku meliputi:

- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD

- Pimpinan Bank Indonesia

- Pimpinan perguruan tinggi

- Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian NKRI

- Jaksa

- Penyidik

- Panitera Pengadilan

- Pemimpin dan bendaharawan proyek

Sementara untuk waktu penyampaian dibagi dua yaitu secara periodik atau setahun sekali maupun secara khusus saat:

1. Awal menjabat

2. Akhir menjabat (pensiun)

3. Pengangangkatan kembali sebagai penyelenggara negara atau wajib lapor dengan jangka waktu enam bulan setelah berakhir masa jabatan/pensiun

4. Harta yang dilaporkan per tanggal pelaporan

5. Penerimaan dan Pengeluaran per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;

6. Penerimaan dan Pengeluaran per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.