Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melakukan kewajiban mereka. Pelaporan yang dilakukan setelah batas akhir 31 Maret 2024 bakal tetap diterima.

“KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 6 April.

Ipi menyebut total masih ada 14.072 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Rinciannya, 9.111 pejabat berasal dari bidang eksekutif pusat dan daerah; 4.046 pejabat dari legislatif; 175 pejabat dari yudikatif; dan 740 pejabat berasal dari BUMN/BUMD.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” tegasnya.

Ipi menyebut sudah tak ada lagi alasan bagi pejabat untuk tidak melaporkan kekayaannya. Sebab, mereka bisa menyampaikannya secara daring melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

“Aplikasi ini memungkinkan para penyelenggara negara atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah mengapresiasi 392.772 dari 406.844 pejabat yang sudah menyampaikan laporan kekayaannya. Kata Ipi, LHKPN adalah salah satu instrumen untuk mencegah korupsi.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,” pungkasnya.