Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hanya 51,71 persen dari 392.772 pejabat yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara lengkap hingga batas akhir yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2024. Angka ini berdasarkan data per 3 April 2024.

“Total kepatuhan nasional atau pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap tercatat baru mencapai 51,71 persen atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 penyelenggara negara atau wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 April.

“Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari penyelenggara negara/wajib lapor,” sambungnya

Ipi mengatakan para pejabat yang laporan harta kekayaannya dinyatakan belum lengkap punya waktu 30 hari untuk memperbaiki. Biasanya, mereka akan dikirimkan pemberitahuan melalui Mailbox e-Filling maupun email pribadi.

Laporan baru dinyatakan lengkap setelah mereka mencantumkan empat lampiran. Rinciannya adalah surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun.

“Penting diketahui LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga penyelenggara negara atau wajib lapor diminta untuk mengisi secara jujur, benar, dan lengkap,” tegas Ipi.

Pelaporan secara lengkap ini disebut Ipi sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, mereka juga harus siap ketika KPK akan melakukan klarifikasi kekayaan.

“Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.