JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2023 menurun persentasenya. Dari 406.844 wajib lapor baru 392.772 pejabat yang menyampaikan kekayaannya.
“Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April.
Ipi mengungkap 14.072 pejabat belum melapor hingga batas waktu penyampaian, yaitu 31 Maret 2024. Berdasarkan data terakhir pada 3 April, 9.111 pejabat berasal dari eksekutif pusat dan daerah.
Kemudian di bidang legislatif tercatat 4.046 pejabat belum melapor, kata Ipi. Sedangkan yudikatif ada 175 wajib lapor yang belum menyampaikan harta kekayaannya ke komisi antirasuah.
Sementara untuk BUMN/BUMD ada 740 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. “KPK mengimbau kepada penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” tegas Ipi.
BACA JUGA:
Ipi memastikan lembaganya bakal tetap menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Lagipula, sudah tak ada alasan bagi pejabat tak melaporkan kekayaannya.
Sebab, KPK telah mempermudah pelaporan yang bisa diakses secara daring melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hanya saja, bagi pejabat yang menyampaikan kekayaannya melewati batas waktu bakal ditulis ‘terlambat lapor’.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,” pungkas Ipi.