Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan penerimaan gratifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan selama semester I-2022 ada 99 laporan harta kekayaan yang diperiksa. Dia memerinci, 54 diperiksa untuk memenuhi permintaan penindakan sementara sisanya, 44 diperiksa karena insiatif direktorat.

"Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi," kata Pahala di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

"Dan 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi," sambungnya.

Pahala menyampaikan laporan yang disampaikan penyelenggara negara ini bisa diteruskan kepada sejumlah kedeputian di KPK. Misalnya, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Gratifikasi, maupun Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih rinci.

Sementara itu, KPK memaparkan per Juni 2022, kepatuhan penyampaian LHKPN telah mencapai 97,36 persen. Hanya saja, yang sudah lengkap dengan surat kuasa mencapai 85 persen.

Tak sampai di sana, masyarakat dianggap antusias dalam memantau jumlah kekayaan penyelenggara negara. Per Juni 2022, Pahala menyebut, situs e-LHKPN telah diakses 762.280 kali.

"Dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," pungkasnya.