Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berhak hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tapi, ia menyinggung kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham itu.

Diketahui, Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun status hukum ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

“Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April.

ICW mendesak komisi antirasuah menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Eddy. Kurnia bilang KPK harus melakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan memberikan kepastian hukum.

a“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” tegas pegiat antikorupsi itu.

Menurut Kurnia, KPK harusnya tak sulit memproses Eddy. “Dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima uang dari Helmut Hermawan hingga Rp8 miliar.

Helmut diduga memberi uang terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Hanya saja, belakangan PN Jakarta Selatan membatalkan status hukum Eddy setelah dia mengajukan praperadilan.