Bagikan:

JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto dan pengacara Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, karena berebut bicara saat persidangan. Bahkan, mereka dininta untuk keluar ruang sidang bila tak bisa kooperatif.

Berawal dari Bambang Widjojanto saat melontarkan pertanyaan kepada saksi kubu Prabowo-Gibran, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, perihal rapat dengan KPU yang disebut membahas adanya intimidasi terhadap komisioner KPU Provinsi.

"Mohon maaf ketua, jadi ada civil society yang menekuni soal Pemilu bersih, pernah melaporkan ke Komisi II ada pelanggaran tahapan verifikasi faktual yang diduga dilakukan komisioner KPU terhadap anggota komisioner KPU di provinsi yang rapatnya terbuka jadi tertutup. Apakah kita bisa dapat dapat hasil itu dan gimana proses?" tanya Bambang dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Kamis, 4 April.

Tiba-tiba, Fahri Bachmid menyela. Sebab, perntanyaan itu dianggap telah keluar dari dalil yang dimohonkan.

"Kami ingin konfirmasi," ucap Fahri.

"Saya belum selesai," timpal Bambang.

"Supaya jangan jadi sesat informasi ini, dalam dalil itu mendalilkan Presiden Jokowi yang mengatur, sekarang sudah berbalik lagi narasa seolah-olah dari partai poliitk, mungkin bisa dikonfirmasi," kata Fahri.

"No..no..no, ini ada dua pertanyaan," tegas Bambang.

Suhartoyo yang mendengar perdebatan itu menengahi. Dia memina keduanya tenang. Bahkan, meminta mereka keluar bila tak mau kooperatif.

"Sudah, kalau mau bicara semua, keluar saja di luar berdua," kata Suhartoyo.

"Pak ketua, saya belum selesai, setelah itu nanti saya akan keluar kala saya sudah selesai," jawab Bambang