JAKARTA - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengungkap alasan dirinya meninggalkan ruang sidang atau walk out aaat ahli dari tim Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, akan memaparkan pandangan hukumnya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang mengaku hanya menegakkan integritasnya karena menganggap status Eddy yang pernah menjadi tersangka KPK merupakan hal tak patut untuk dihadirkan sebagai ahli di ruang sidang.
Bahkan, Bambang mendapat informasi bahwa Eddy akan kembali ditetapkan tersangka.
"Saya mengambil sikap untuk menegakkan integritas. Sehingga saya menyerahkan pada teman-teman terhadap kesaksian sahabat saya sebenernya, Profesor Eddy. Saya tidak mau berdebat terlalu dalam," kata Bambang di sela sidang MK, Kamis, 4 April.
Namun, menurut Bambang, dirinya tidak memiliki masalah secara personal dengan mantan Wamenkumham tersebut. Menurut dia, pihak yang tidak terima dengan sikap walk out-nya adalah kuasa hukum Prabowo-Gibran.
"Saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah. Ada OC Kaligis, ada Yusril lah, ada macam-macam. Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan. Tapi ya sudah," ungkap Bambang.
Eddy Hiariej pada hari ini didatangkan ke ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai ahli yang diajukan tim Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Bambang pun meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang dan menjelaskan alasannya.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Professor Hiariej akan memberikan penjelasan," ujar Bambang di sidang MK.
BACA JUGA:
Mantan Wakil Ketua KPK ini menyebut dirinya akan kembali masuk ke ruang sidang setelah Eddy tak lagi memberi pandangan hukumnya terkait perkara.
"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. (Ini) sebagai konsistensi dari sikap saya. Terima kasih," ungkap Bambang.
Bambang pun keluar dari ruang sidang setelah diizinkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Sebelumnya dalam pembukaan sidang, Bambang sempat mengajukan keberatan kepada MK atas kehadiran Eddy ke persidangan sebagai ahli dari kubu Prabowo.
Mantan Wamenkumham ini diketahui pernah berstatus sebagai tersangka KPK, sebelum akhirnya status tersebut gugur karena Eddy menang praperadilan.
Bambang menilai Eddy tak layak menjadi ahli di sidang MK. "Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi. Untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," ungkap Bambang.