Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, eks Wamenkumham itu belum mengantongi izin dari universitas untuk memberikan pendapat di muka persidangan.

Terungkapnya hal itu berawal saat Ketua MK, Suhartoyo memeriksa kelengkapan syarat formil sebelum Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya.

"Pak Eddy, ini prof. Izin dari kampusnya belum ada ya?" tanya Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis, 4 Maret.

Menjawab pertanyaan itu, Eddy Hiariej menyebut memang tak mengajukan izin ke universitas.

"Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini (MK)," ucap Eddy.

"Surat tugas kalau ingin…. yasudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal," timpal Suhartoyo.

"Ya baik, baik," kata Eddy.

Eddy Hiariej merupakan satu dari delapan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran. Kehadiran eks Wamenkumham itu sempat ditolak oleb Bambang Widjojanto yang merupakan kuasa hukum Anies-Cak Imin.

Bahkan, Bambang Widjojanto memutuskan untuk walk out saat Eddy Hiariej hendak memberikan pandangannya.