Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wamenkumham yang kini menjadi ahli di tim Prabowo-Gibran dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy Hiariej membalas serangan tim hukum Anies-Muhaimin padanya.

Di awal persidangan, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) menyinggung bahwa Eddy menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hendak memberi pemaparan terkait perkara, Eddy mengklarifikasi pernyataan BW soal status tersangka.

Eddy menegaskan status tersebut gugur setelah dirinya memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ungkap Eddy di sidang MK, Kamis, 4 April.

"Yang kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," lanjutnya.

Usai klarifikasi soal status hukum yang pernah menjeratnya, Eddy menyinggung kasus hukum yang pernah dihadapi Bambang beberapa tahun silam. Ia menilai Bambang tak lebih baik darinya.

Bambang pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim polri atas dugaan keterlibatan memberi keterangan palsu. Hal ini terjadi saat Bambang menjadi pengacara di sidang MK tahun 2010.

"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challange tapi mengharapkan belas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana)," ungkap Eddy.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang saat Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej maju untuk memberi penjelasan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Eddy Hiariej pada hari ini didatangkan ke ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai ahli yang diajukan tim Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Bambang pun meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang dan menjelaskan alasannya.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Professor Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang.

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyebut dirinya akan kembali masuk ke ruang sidang setelah Eddy tak lagi memberi pandangan hukumnya terkait perkara.

"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. (Ini) sebagai konsistensi dari sikap saya. Terima kasih," ungkap Bambang.