Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumhan, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditunda hingga pekan depan. Musababnya, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir, hari ini.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, dalam persidangan, Senin, 11 Desember.

Sedianya sidang gugatan praperadilan Eddy Hiariej dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Gugatan itu Eddy ajukan karena tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana serta pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan hingga menyetop penanganan kasus di Bareskrim Polri. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.

KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar. KPK memastikan, dugaan penerimaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka. Untuk saat ini, KPK baru menahan Helmut.