Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka kepatuhan legislator di DPR maupun DPRD untuk melaporkan harta mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Berita buruknya, untuk legislatif ternyata menurun drastis. DPR dan DPRD itu dulu 100 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Agustus.

Dia mengungkap tingkat kepatuhan anggota DPR RI untuk melaporkan kekayaan mereka pada tahun ini hanya 55 persen. Sedangkan anggota DPRD terbilang patuh karena ada 90 persen legislator yang telah menyampaikan laporannya.

Pahala menuturkan tingginya angka kepatuhan melaporkan harta kekayaan di tahun sebelumnya, terutama saat pemilihan legislatif terjadi karena hal ini wajib dilakukan sebagai syarat mengikuti kontestasi tersebut. Namun, mereka seharusnya tetap melaporkan harta kekayaannya secara berkala setelah terpilih.

Meski kepatuhan legislator menurun tapi secara keseluruhan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada semester I 2021 mengalami peningkatan menjadi 96,31 persen dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 95,33 persen.

"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana dan announcement (pengumuman) kalau tidak punya LHKPN bisa bermasalah," tegasnya.

KPK mencatat hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Jumlah tersebut terdiri dari 96,44 persen bidang eksekutif; 89,27 persen bidang legislatif; 98,46 persen bidang yudikatif; dan 98,15 persen bidang BUMN maupun BUMD.

Selain itu, KPK juga mendapati tingginya peran masyarakat mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN miliknya. Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun semester I 2021 dengan lima kota terbesar pengakses yaitu Jakarta (100.316); Medan (19.142); Surabaya (18.421); Makassar (13.546); dan Bandung (12.635).

Terakhir, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 175 LHKPN selama semester I 2021 yang terdiri dari 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 83 LHP dari para penyelenggara negara seperti kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.