JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan masih banyak pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang salah memahami waktu pelaporan harta kekayaan mereka.
Menurutnya, para pejabat biasanya hanya melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Padahal, kata Firli, harusnya mereka juga melaporkan hartanya saat masih menjabat.
"Pemahaman kita, kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah. Ada Pasal 5 Ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam acara diskusi yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 7 September.
"Tapi kalau kita baca Pasal 5 Ayat 2 LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah (menjabat, red)," imbuhnya.
Eks Deputi Penindakan KPK itu lantas mengungkap masih banyak pejabat yang menilai mereka tak perlu melaporkan harta kekayaannya saja dengan dalih pasal yang ada.
Sehingga, Firli meminta para pejabat untuk tertib melaporkan harta kekayaan mereka secara periodik ketika menjabat sebagai penyelenggara negara. "Artinya kalau 2019 taat (melaporkan LHKPN, red), 2020 taat, 2021 sampai 2024 harus ada terus," tegasnya.
BACA JUGA:
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat, red) ya tolong dipenuhi," tambah Firli.
Lebih lanjut, Firli juga menyinggung perihal masih minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan LHKPN. Dia mengatakan per 6 September kemarin, baru 58 persen legislator yang menyampaikan laporan ke komisi antirasuah atau berkurang dibanding periode lalu yang mencapai 74 persen.
"Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujarnya.
Padahal, kata Firli, melaporkan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab legislator terhadap para pemilih mereka sekaligus cara untuk mengendalikan diri dari praktik korupsi.
"Kita tunjukkan, kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tidak ramah dengan praktik koupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.