JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan menemukan fakta baru soal harta kekayaan atau aset Firli Bahuri yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. Temuan itu menjadi salah satu alasan penyidik menjadwalkan pemeriksaan hari ini.
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.
Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci bentuk aset atau harta kekayaan Firli Bahuri yang ditemukan oleh penyidik.
Hanya disampaikan bila Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan, penyidik akan mengonfirmasi temuan tersebut. Termasuk menelusuri aset yang kepemilikannya atas nama keluarga Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," sebutnya.
Tapi, Firli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Alasannya, ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan, salah satunya memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Faktanya, Firli Bahuri justru tidak hadir dalam pemeriksaan di Dewas KPK. Dengan begitu, penyidik menilai alasan yang disampaikan Firli melalui kuasa hukumnya itu tak wajar.
BACA JUGA:
Sehingga, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri. Namun, mengenai waktunya belum ditentukan.
"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Ade.