Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mempersiapkan surat perintah membawa bila Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 27 Desember.

Firli sedianya sempat mangkir periksaan pada 21 Desember. Bahkan, penyidik menilai alasan ketidakhadirannya tak wajar

"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa apabila tersangka kembali tidak hadir memenuhi panggilan ke-2 terhadap tersangka Rabu, 27 Desember 2023 mendatang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat, 22 Desember.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan berlangsung di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada pemeriksaan nanti, penyidik akan mendalami soal harta kekayaan dari Ketua KPK nonaktif tersebut berserta keluarganya.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," sebutnya

Pendalaman soal harta kekayaan Firli Bahuri dianggap penting dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan. Terlebih, penyidik menemukan fakta baru soal aset milik Ketua KPK nonaktif itu yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," sebutnya.

Pendalaman soal harta benda itupun disebut sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berisi tentang untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.