Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Satu di antaranya kepemilikan unit Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ya cuma itu aja. Apartemen itu aja kan," ujar Ian kepada wartawan, Rabu, 27 Desember.

Berdasarkan informasi, apartemen milik Firli Bahuri berada di East Tower lantai 25 Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menggeledah unit apartemen tersebut pada Selasa, 5 Desember.

Menurut Ian, unit apartemen itu belum resmi menjadi milik Firli Bahuri. Sebab, ada permasalahan pada proses jual beli.

Dengan alasan itu, unit apartemen tersebut belum dilaporkan atau tercatat pada LHKPN Firli Bahuri.

"Itu belum sepenuhnya milik beliau kan. Dan ternyata juga pengembangannya juga dipailitkan. Sehingga terkendala kepemilikan terhadap beliau," sebutnya.

"Pengembang yang membangun apartemen itu sudah ada putusan pailit itu yang akan kami klarifikasi ke penyidik," sambung Ian.

Di sisi lain, Ian menyatakan bila Firli Bahuri telah berada ruang pemeriksaan lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kedatangannya disebut lebih awal daripada jadwal pemeriksaan.

"Sudah tiba beliau. Lebih awal," kata Ian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mendalami soal harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Betul (pemeriksaan soal harta yang tidak terdaftar)," ujar Ade.

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Bahkan, Firli juga belum menyampaikannya ketika proses pemeriksaan sebelumnya. Sehingga, berdasarkan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik akan menggali perihal tersebut.

Pasal itu berisi tentang untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade.