JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di bawah 75 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan 6 DPRD provinis ini padahal memiliki akses internet yang bagus bahkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk melakukan pelaporan. Hanya saja, nyatanya laporan kekayaan para legislator ini masih di bawah angka minimal.
"Saya bacakan bukan untuk mempermalukan hanya mengingatkan saja. Bahwa 6 DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori, enam DPRD ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDMnya relatif tersedia," kata Pahala dalam kegiatan diskusi daring yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 7 September.
BACA JUGA:
Keenam DPRD Provinsi itu adalah Papua Barat dengan 53 persen, Aceh dengan 53 persen, Kalimantan Barat dengan 58 persen, Sulawesi Tengah dengan 60 persen, DKI Jakarta dengan 62 persen, dan Papua dengan 75 persen.
"Ini yang mengaggetkan kita DKI Jakarta baru 62 persen (pelaporan LHKPNnya, red)," tegas Pahala.
Melihat kondisi tersebut, ia meminta agar masyarakat turut mendorong para legislatornya yang duduk di DPRD provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," ungkap Pahala.
Adapun tingkat kepatuhan DPRD Provinsi melaporkan LHKPN secara total mencapai 86 persen. Namun, skor tersebut turun dari 2019 yang saat itu memperoleh skor sempurna yakni 100 persen.