Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada belasan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka harusnya menyerahkan laporan periode 2023 paling lambat 31 Maret 2024.

“Hingga 3 April 2024 sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April.

Ipi memerinci dari jumlah itu 9.111 pejabat berasal dari eksekutif pusat dan daerah. “Selebihnya 314.540 wajib lapor atau 97,18 persen telah melapor,” tegasnya.

Sementara di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 anggota yang belum melaporkan kekayaannya. “Lalu 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyamapikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor,” ujar Ipi.

Berikutnya, 740 wajib lapor dari BUMN/BUMD juga belum menyampaikan harta kekayaannya ke komisi antirasuah. Ipi berharap mereka bisa segera melaporkan meski batas waktunya sudah lewat.

Kata Ipi tak ada alasan lagi sebenarnya bagi pejabat untuk tak melapor. “Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar tetap memenuhi kewajiban melapor. Kami tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir namun LHKPN tersebut akan dicatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” pungkas Ipi.