Bagikan:

TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan lima pejabat di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dihubungi ANTARA, Jumat 23 Juni, menyatakan kelima pejabat tersebut belum melaporkan LHKPN Tahun 2022 sehingga diharapkan satu bulan ke depan pejabat itu segera melaporkan LHKPN. Apalagi ada tiga nama anggota legislatif yang akan maju kembali pada Pemilu 2024.

Kelima pejabat itu terdiri atas dua pejabat eksekutif Perusda PAM Ake Gaale Ternate, yakni Ketua Dewan Pengawas Abdullah Bandang, dan anggota Dewan Pengawas Hasan Musana Matdoan, sedangkan tiga pejabat legislatif yang belum melaporkan LHKPN di antaranya Nurlela Syarif dari Fraksi NasDem, Zaenul Rahman dari Fraksi Partai Demokrat, dan Muh. Fahrial Yunus Abbas dari Fraksi Adil Makmur.

Fahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2020. Saat itu, total harta kekayaannya sebesar Rp251.262.979 dengan utang Rp670.000.000 sehingga total harta kekayaannya minus Rp418.737.021.

Begitu pula Zaenul Rahman yang terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2020. Total harta kekayaan Zaenul saat itu sebesar Rp120.000.000.

Untuk anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2020 dan 2021. Harta kekayaan Nurlela pada tahun 2020 sebesar Rp619.401.580 dan tahun 2021 sebesar Rp609.491.976

Secara terpisah Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy meminta ketiga pejabat legislatif untuk secepatnya melaporkan LHLPN karena setiap tahun data LHKPN harus dilaporkan.

Dengan laporan LHKPN, katanya, bisa diketahui kekayaan sebagai pejabat negara ada yang bertambah, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.

Ia berharap tiga anggota DPRD ini segera melaporkan LHKPN ke KPK karena jika dilaporkan lebih cepat maka akan lebih bagus