Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan, termasuk PT Mineral Trobos berupaya mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara melalui eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat disinggung peran Muhaimin Syarif. Katanya, sosok inilah yang kemudian menyampaikan kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Muhaimin Syarif ini memang ngurusin beberapa (IUP, red) milik beberapa orang. Jadi dialah yang minta,” kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis, 10 Oktober.

Diduga banyak perusahaan yang minta bantuan kepada Muhaimin. Asep bilang salah satu yang mengurus adalah Komisaris PT Mineral Trobos, David Glen Oei.

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin, red). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin, red), ada yang miliknya David,” tegasnya.

Adapun David sudah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober. Ketika itu dia dicecar soal aset milik eks Gubernur Maluku Utara tersebut.

Setelah diperiksa, David Glen tak memberikan keterangan apapun. Dia memilih mengambil langkah seribu bersama sejumlah orang yang mengawalnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sementara Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.