Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menjelaskan mengenai penerapan aturan pelaporan harta kekayaan bagi anggota Korps Bhayangkara.

Pernyataan ini merespon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang disoroti karena terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2016 senilai Rp 1,7 miliar.

"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada wartawan, Jumat, 16 Juni.

Menurutnya, penerapan Perkap Nomor 8 Tahun 2017 haruslah konsisten. Sehingga, tak ada isu liar yang berkembang mengenai anggota Polri.

Bambang juga menyarankan agar Kapolri memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri, termasuk perwira tinggi (pati), yang tak patuh.

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten penegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yg tak disiplin menyampaikan LHKPN," sebutnya.

Khusus untuk Komjen Agus Andrianto, Bambang tak memungkiri akan memakan waktu untuk menyusun LHKPN. Tapi, hal itu mesti dilakukan agar terhindar dari isu-isu miring.

Terlebih, jenderal bintang tiga itu belakangan diterpa isu soal keterlibatannya dalam mafia tambang dan lain sebagainya.

"Kurun waktu sejak 2016, dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," kata Bambang.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dianggap janggal. Sebab, terakhir kali melaporkan pada 2016 dengan jumlah kekayaan sebesar Rp1,7 miliar.

Dugaan kejanggalan itu diunggah YLBHI di akun Instagram @yayasanlbhindonesia. Dinarasikan jumlah itu tak sesuai dengan gaya hidup mewah istrinya.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,7 Miliar," demikian narasi tertulis.

Kemudian, disebutkan juga bila Komjen Agus Andrianto hanya tiga kali melaporkan hartanya ke KPK.

Padahal, bila merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," sebutnya.