Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus pencurian dan pemerkosaan. Korbannya merupakan sales promotion girl (SPG) berinisial NY.

"Yang bersangkutan adalah korbannya adalah SPG daripada showroom mobil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 15 Juni.

Kedua tersangka berinisial R (30) dan J (30). Keduanya ditangkap Kamis, 15 Juni, dini hari.

Aksi pencurian dan pemerkosaan itu bermula saat kedua tersangka menghubungi korban dan berpura-pura hendak membeli mobil. Kemudian, pelaku datang ke tempat kerja korban di wilayah Cibubur, Bekasi, pada Sabtu, 10 Juni.

Setelah bertemu, korban langsung diminta masuk ke dalam mobil lalu dibawa berkeliling. Hingga kemudian, SPG itu diperkosa oleh kedua tersangka.

Pelaku juga mengambil semua harta benda milik korban. Setelah aksi bejadnya rampung, kedua tersangka langsung meninggalkan korban.

“Kemudian juga diambil barang-barangnya antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya,” kata Hengki.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.