JAKARTA - Tersangka Argiyan Arbirama tak hanya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini. Pelaku juga terlibat dua kasus pemerkosaan dan pencabulan. Penanganan dua perkara itu akan ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian terkait dengan dua LP yang sudah dilaporkan, tentunya kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat. Nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganannya di Direkrorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.
Argiyan dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak pada 3 Januari 2024. Sehari berselang, ia kembali dipolisikan atas dugaan pemerkosaan.
"Jadi dalam tanggal 3 dan 4 (tersangka) ini melakukan 2 perbuatan pidana," sebutnya.
Untuk pekembangan penanganan dua laporan kasus pemerkosaan itu, kata Wira, masih di tahap penyelidikan. Tim penyelidik Polres Metro Depok yang saat ini menanganinya masih mengumpulkan alat bukti.
"Terkait dengan adanya 2 laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan," sebutnya
Terlebih, Argiyan juga disebut cukup licin. Sebab, langsung kabur ke luar daerah setelah melakukan pemerksaan.
"Si pelaku itu sendiri cukup licin, yang mana mungkin setelah melakukan perbuatan pada saat itu sempat kabur ke luar daerah," kata Wira.
BACA JUGA:
Argiyan saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini.
Kasus itu terungkap pertama kali ketika jasad Kayla ditemukan di salah satu kontrakan yang berada di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 18 Januari.
Argiyan ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.
Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau pidana pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.