JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus perampokan sopir taksi online, Suprapto (46), dengan modus dicekoki kecubung. Jumlahnya mencapai 6 orang.
"Pelaku utama dari tindak pidana yang terjadi pencurian dengan kekerasan menggunakan kecubung atau racun," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Jumat, 14 April.
Para tersangka yakni, D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25), YA alias Y (37), AG (43), dan AS alias A (29). Mereka memiliki peranan berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah.
"Adapun 6 pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekutor, ada yang menampung mobil tersebut, ada yang menjual mobil tersebut, ada yang sebagai pembeli mobil tersebut,” ungkapnya.
Pembunuhan itu bermula saat tersangka AW dan FB menyewa jasa korban pada 15 Maret. Kala itu, korban diminta mengantarkan para pelaku ke Kranggan, Bekasi dari Trans Studio Cibubur.
"Dalam perjalanan tersebut, pelaku AW dan FB meminta nomor pribadi dari korban dengan menyampaikan bahwa akan melaksanakan menyewa, mencarter kendaraan di hari berikutnya," sebutnya.
Cara itu dilakukan untuk mendekati korban dan menimbulkan rasa percaya. Kemudian, tersangka kembali memesan jasa korban tetapi secara langsung atau tanpa aplikasi pada Minggu 19 Maret.
Kereka menjanjikan uang satu juta rupiah. Tujuannya agar korban mau mengikuti kehendak mereka.
"AW melakukan kontak secara pribadi melalui nomor WA korban yang sudah dipegang tadi dan melakukan meminta korban untuk mengantarkan pelaku dari Cibubur menuju ke Cilegon dengan harga yang disepakati sebesar Rp1 juta," kata Titus.
Dalam kasus ini, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.