Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersilakan mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi saat saat menggelar demonstrasi di Kabupaten Tangerang untuk membuat laporan ke Propam. Dipastikan Polri, laporan itu akan ditangani dengan baik.

"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada VOI, Selasa, 19 Oktober.

Janji laporan itu akan ditangani dengan baik, kata Sambo, selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri dalam perintahnya seluruh jajaran Polri diminta untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.

"Pasti (sesuai perintah Kaporli)," kata Sambo.

Selain itu, Sambo menekankan jika oknum polisi yang membanting mahasiswa itu bukanlah anggota Brimob. Dia merupakan anggota reserse kriminal.

"Anggota tersebut bukan anggota Brimob tapi anggota Reskrim Polres Tangerang Kota," ujar Sambo.

Sebelumnya viral video di media sosial seorang mahasiswa pingsan setelah mendapatkan bantingan dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang di Puspemkab Tangerang.

Aksi demo tersebut bertepatan dengan Hari Jadi ke-389 Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya itu para mahasiswa menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas persoalan yang ada di Tangerang.

Kemudian, massa berusaha untuk terus-menerus mendekati Kantor Bupati Tangerang. Namun, mereka terhalang oleh Puluhan aparat keamanan untuk memasuki gedung tersebut

Sehingga berujung saling dorong-mendorong dengan aparat kepolisian hingga terjadi bentrokan antara mahasiswa dan polisi.