JAKARTA - Polri menyatakan Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat demonstrasi di Kabupaten Tangerang bukanlah anggota Brimob. Tetapi, Brigadir NP merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal.
"Anggota tersebut bukan anggota Brimob tapi anggota Reskrim Polres Tangerang Kota," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada VOI, Selasa, 19 Oktober.
Selain itu, Sambo juga mempersilakan Faris untuk melaporkan Brigadir NP ke Propam Polri. Nantinya, pelaporan itu bakal ditangani dengan baik.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo.
Penanganan laporan akan ditangani dengan baik itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, dalam perintahnya seluruh jajaran Polri diminta untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.
"Pasti (sesuai perintah Kapolri)," tandas Sambo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, persoalan ini bermula ketika beredar sebuah video di media sosial seorang mahasiswa pingsan setelah mendapatkan bantingan dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang di Puspemkab Tangerang.
Aksi demo tersebut bertepatan dengan Hari Jadi ke-389 Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya itu para mahasiswa menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas persoalan yang ada di Tangerang.
Kemudian, massa berusaha untuk terus-menerus mendekati Kantor Bupati Tangerang. Namun, mereka terhalang oleh Puluhan aparat keamanan untuk memasuki gedung tersebut
Sehingga berujung saling dorong-mendorong dengan aparat kepolisian hingga terjadi bentrokan antara mahasiswa dan polisi.