Viral Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, DPR: Ada Dua Pelanggaran Berat
Polisi banting mahasiswa/Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf, mengecam aksi aparat kepolisian yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di Kabupaten Tangerang. Dia menilai, aksi brutal oknum yang viral tersebut merupakan tindakan berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

"Ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Pertama, lanjutnya, melanggar instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

“Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan,” kata politikus PKS itu.

Anggota komisi yang bermitra dengan Polri ini menyesalkan, kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang menginjak 75 tahun.

Apalagi, kata dia, data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya yang bertajuk "Laporan Bhayangkara" menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.

Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan. Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres).

Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus.

“Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri,” pungkas Bukhori.