Viral Oknum Brimob Lempar Kucing ke Parit, Polri: Dilarang Agama dan Hukum
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kucing adalah binantang yang sering dijadikan peliharaan. Beberapa orang bahkan memperlakukan khusus pada binatang ini. Namun hal ini tidak berlaku bagi oknum anggota polri.

Dimana oknum anggota Polisi Brimob ini tega melemparkan kucing ke parit. Hal ini diketahui setelah video dan foto-foto aksi pelemparan kucing viral di media sosial.

Mengetahui aksi yang dinilai tidak terpuji, Polri langsung melakukan penyelidikan mengenai aksi tersebut. Sebab, tidak sepantasnya anggota polri melakukan hal demikian.

"Hal tesebut dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada awak media, Jakarta, Kamis, 5 November.

Bahkan Awi mengatakan, aksi anggota Polri itu dianggap menggalar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," kata Awi 

Menurut Awi, pihaknya tidak segan memberikan saksi kepada oknum Brimob apabila video dan foto yang beredar itu benar adanya.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Awi.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet. Video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram @christian_joshuapale.