Surat Edaran Pak Kades di Pamekasan: Kosongkan Warung dari Produk Prancis, Pelanggar Ludes dengan Api Membara
Surat kades di Pamekasan

Bagikan:

SURABAYA - Seruan memboikot produk Prancis buntut kemarahan terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron bukan hanya terjadi di kota-kota besar. Dari sebuah desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, keluar instruksi memboikot warung dari produk Prancis. 

Instruksi ini dikeluarkan kepala desa Panaguan Daud Samsidin. Surat instruksi agar warung-warung di desa itu memboikot produk Prancis juga diteken oleh pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Kabrar; pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli; pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli. 

Dalam surat edaran disebutkan bagi pelanggar instruksi kades bakal kena sanksi ‘ludes dengan api membara’. Dalam surat tersebut juga tertampilkan gambar logo produk-produk dari negara Prancis yang diserukan untuk diboikot. 

“Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat,” demikian petikan surat yang dibaca VOI, Rabu, 4 November.

Ada tiga butir kesepakatan dalam instruksi kades yakni:

1. Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.

2. Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. 

3. Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara 

Merespons hal ini, Bupati Pamekasan Badrut Tamam, mengaku belum mengetahui surat edaran tersebut. Pihaknya  akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap Kades yang mengeluarkan surat edaran tersebut. 

"Kami akan koordinasi, saya akan panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya," kata Badrut, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November.

Tapi Badrut membenarkan soal kop surat yang beredar itu sebagai kop surat desa. Hanya saja, Badrut belum dapat memastikan apakah surat yang beredar di media sosial tersebut asli atau tidak. 

"Itu kop surat desa itu. (Soal suratnya asli?) Belum, belum tahu saya. Saya cek dulu itu. Belum tahu," jelasnya. 

Bila surat itu terbukti asli, maka pihaknya tidak dapat membenarkan sanksi yang terdapat dalam surat edaran tersebut. 

"Ya itu kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Di poin tiga itu, lho. (Soal sanksi dari Pemkab?) Ini saya tanya dulu, saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya," katanya.