Viral Oknum Polisi Lempar Kucing ke Parit, Polri: Bisa Dijerat Sanksi Etik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan aksi tak terpuji anggota Polri. Sebab, dia melempar seekor anak kucing ke parit.

Dalam foto yang diunggah akun instagram @christian_joshuapale, menampilkan seorang anggota Polri yang diduga dari satuan Brimob. Namun, saat ini belum diketahui lokasi terjadinya aksi tersebut.

Beruntung kucing masih selamat. Kucing itu berenang ke tepian setelah dilempar ke parit oleh oknum polisi tersebut.

Sementara dikonfirmasi perihal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran kejadian tersebut. Jika terbukti, saksi etik bakal diberikan.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Awi kepada wartawan, Kamis, 5 November.

Kata Awi, aksi anggota Polri itu dianggap menggalar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," kata dia