MALUKU - Bharaka JT, oknum polisi anggota Ditpolairud Polda Maluku, yang diduga menodongkan senjata api kepada warga, saat ini menjalani pemeriksaan oleh petugas Divisi Propam Polda Maluku.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Maluku, Antara, Senin, 13 Juni.
Polda Maluku merespons cepat kasus tersebut setelah video berisi seorang oknum polisi menodongkan senjata api ke warga viral di media sosial. Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak, Roem menegaskan bahwa oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban.
"Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri," katanya.
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, menurut Roem, sudah menyalahi disiplin dan etik Polri. "Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," katanya mengingatkan.
Roem meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
BACA JUGA:
"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," ujarnya.
Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat, 10 Juni. Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.