Bagikan:

AMBON - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda  Maluku masih mengusut kasus penganiayaan warga Batu Merah, Kota Ambon yang diduga dilakukan polisi.

“Sementara masih dilakukan penyelidikan,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar di Ambon dikutip ANTARA, Jumat, 24 November.

Polda Maluku mengamankan empat polisi yang diduga terlibat penganiayaan terhadap salah satu warga Batu Merah, Kota Ambon.

Mereka yang diamankan oleh Propam Polda Maluku itu adalah Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob). Keempatnya terlibat penganiayaan seorang pemuda.

Penangkapan tersebut terjadi setelah ada laporan penganiayaan yang terjadi di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (18/11).

Laporan penganiayaan sudah diterima dan Propam, sudah diperiksa sembilan orang saksi, yakni saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada Selasa (21/11).

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban. Mereka kini sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan, empat oknum polisi itu akan diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.

“Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," kata Roem.

Kekerasan itu sangat disesalkan oleh Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif. Pasalnya, di berbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.

"Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut, anggota dan pasti akan diproses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.