AMBON - Polda Maluku menangkap enam orang tersangka penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi yang akan diselundupkan dari Maluku ke Papua.
“Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andi Iskandar, di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 21 Oktober.
Tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.
“Sementara kami ga masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.
Begitu pun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut, kata dia, belum mengetahui tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.
“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia.
Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.