Berkas Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan dari Ambon ke Papua P21, 6 Tersangka Segera Disidang
Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api. (Pixabay)

Bagikan:

AMBON - Polda Maluku menyerahkan berkas dan enam tersangka kasus penyelundupan senjata api rakitan beserta amunisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Semuanya sudah kami serahkan ke jaksa enam tersangka tersebut, kemarin pada 3 Januari 2023," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar di Ambon, Rabu 4 Januari, disitat Antara.

Berkas keenam tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” ujar Andri.

Kasus penyelundupan senjata api dan amunisi menjerat enam orang tersangka dengan inisial MP, DS, PS, FM, ND, dan terakhir ditangkap DS.

MP dan DS ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Senin, 3 Oktober 2022.

Keduanya diamankan dan diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease usai ketahuan membawa dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber.

Kasus penyelundupan senjata api rakitan dari Ambon ke Nabire, Papua ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FM dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada 7-8 Oktober 2022. Sedangkan seorang lagi, yakni ND, diringkus di Passo, Kota Ambon pada Rabu 12 Oktober 2022.

Keenamnya diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.