Berkas Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lengkap, Rektor Nonaktif Karomani Segera Disidang di PN Tanjungkarang Lampung
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) nonaktif selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus. (Antara-Sigid K)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) akan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas para terdakwa ke jaksa.

Para terdakwa dalam kasus ini yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani bersama Wakil Rektor I Unila nonaktif Heriyandi dan Ketua Senat nonaktif M Basri akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.

Setelah pelimpahan dilakukan, Karomani dan dua terdakwa lainnya masih menjalani penahanan. Mereka tinggal menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, KPK menduga Karomani berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.