Bagikan:

LAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) kembali berlanjut hari ini, Selasa 10 Januari. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung.

Para terdakwa yang menghadiri sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini adalah Rektor Unila nonaktif, Karomani; Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa tiba di PN Tipikor Tanjungkarang dengan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dikawal aparat kepolisan bersenjata lengkap.

Karomani, dan dua terdakwa lain Heryandi dan M. Basri turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK" serta tangan diborgol.

Dalam kesempatan itu, Karomani pun menyampaikan akan mengikuti jalannya persidangan yang menjerat dirinya bersama kawan-kawannya.

"Kita ikuti saja jalannya persidangan," kata Karomani sambil berlalu memasuki ruang persidangan Bagir Manan di PN Tipikor Tanjung Karang, disitat Antara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.