Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa 10 Januari. Agendanya, pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

"Sidang Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak.

Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.