Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pekan depan. Agendanya, suami istri itu akan diperiksa sebagai terdakwa.

Untuk Ferdy Sambo akan diperiksa pada 10 Januari. Sedangkan Putri Candrawathi dimintai keterangan sebagai terdakwa pada keesokan harinya.

"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Hal itu juga disepakati jaksa penunut umum (JPU) dan penasihat hukum. Pada pekan depan, pasangan suami istri itu akan dihadirkan secara terpisah.

"Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," kata Hakim Ketua Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka disebut memiliki peran berbeda.

Untuk Ferdy Sambo didakwa merencanakan kasus pembunuhan. Ferdy Sambo juga yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Sedangkan Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian pembunuhan tersebut. Doia juga disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Sehingga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.