Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membantah keterangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penunut umum (JPU). Ia menilai pandangan mereka tak objektif mengikuti keinginan penyidik Bareskrim Polri.

"Terkait dua ahli pidana kami tak menbantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini, ini kami bantah," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

Menurutnya, keterangan kedua ahli hukum pidana itu, khususnya Effendy Saragih tak objektif karena hanya berdasarkan kronologis yang diberikan penyidik.

Terlebih, eks Kadiv Propam itu menyakini bila para penyidik berkeinginan menersangkakan semuanya yang berada di rumah dinas Duren Tiga saat Brigadir J tewas.

"Saya ingin membantah keterangan pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua BAP dimasukan dalam berita acara pemeriksaan ahli tapi disini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris," sebutnya.

"Karena saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai dengan keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," sambung Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo juga meragukan keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani. Sebab, seharusnya ahli memeriksa kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J secara bersamaan.

"Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob, itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh psikolog Apsifor. Dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa objektif," kata Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo. Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.