Eks Wakaden Paminal Propam Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Koordinasikan Pemeriksaan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin mengaku sempat diperintah Ferdy Sambo untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Tujuannya agar Putri Chandrawathi diperiksa di rumah Saguling soal dugaan pelecehan seksual oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo pada 9 Juli. Kala itu, Arif berada di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga.

"Saya diperintahkan oleh Pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Selatan," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Hakim pun mencecar maksud dan tujuan di balik perintah Ferdy Sambo tersebut. Arif menyebut dirinya diminta berkomunikasi dengan penyidik Polres agar memeriksa Putri Candrawathi di rumah.

"Ngapain ke sana?" tanya hakim.

"Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu bisa diperiksa di rumah," jawab Arif.

"Gimana perintahnya?" cecar hakim.

"Kamu koordinasi dengan Polres Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah," kata Arif menirukan perintah Ferdy Sambo.

Di hadapan majelis hakim, Arif menyebut mengikuti perintah Ferdy Sambo. Arif pun ditemani oleh Chuck Putranto ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Arif Rahman Arifin dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.