Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut sempat meminta polisi wanita (polwan) untuk memeriksa Putri Candrawathi sehari setelah insiden penembakan Brigadir J atau 9 Juli.

Permintaan Ferdy Sambo itu disampaikan Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin yang dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.

Mulanya, Arif menjelaskan mengenai sempat menemani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk memantau proses olah TKP dari Polres Metro Jakarta Selatan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga.

Saat itu, ia sempat mendengar bila Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memanggil seorang polwan datang ke lokasi TKP

"Setelah itu Pak Ferdy seperti memerintahkan Pak Hendra untuk cari polwan anggota saya. Kebetulan anggota saya ada Polwan di kantor, perwira, lalu saya hubungi anggota tersebut untuk datang ke TKP," ujar Arif.

"Yang diperintahkan oleh Sambo itu saksi atau terdakwa Hendra?" tanya JPU.

"Kalau dengar perintahnya dari Pak FS ke Pak Hendra saya enggak dengar. Hanya seperti berdiri ngobrol-ngobrol. Kemudian Pak Hendra nyamperin saya 'Rif coba hubungi anggota'," jawab Arif.

Sehingga, Arif langsung menghubungi polwan yang disebut bernama Iptu Nunu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Orang masih melakukan prarekon saat itu?" kata JPU.

"Masih, baru prarekon," ujar Arif.

"Saksi manggil siapa?" tanya JPU.

"Iptu Nunu," timpal Arif.

"Polwan anggota saksi di kantor?" kata JPU.

"Iya," singkat Arif.

Namun, beberapa menit kemudian Ferdy Sambo seolah kesal. Sebab, polwan itu tak kunjung datang.

Terlebih, pada saat itu Putri Candrawathi disebut telah siap untuk dimintai keterangan karena kondisinya mulai membaik.

"Sudah saya telepon katanya siap akan berangkat. 5 menit 10 menit kemudian Pak FS yang menanyakan 'mana anggotanya?' Kemudian saya sampaikan 'tadi sudah berangkat'. 'coba dicek lagi'. Saya cek Ternyata masih di jalan," tutur Arif menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

"Tidak berapa lama ditanya lagi 'kok lama sekali?' Saya telpon lagi, saya bilang 'kalau bisa naik gojek aja'. Terus kata Pak FS 'wah ini kelamaan. Ini mumpung ibu lagi bangun, Ibu Putri," sambungnya.

Namun, saat polwan itu datang, pemeriksaaan tak dilakukan. Sebab, Ferdy Sambo tidak memberi izin dengan alasan Putri Candrawathi sedang istirahat.

Sebagai informasi, di kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.